20151228-updatemitra

20151228-updatemitra

ATAS NAMA SELURUH PEMBINA, PENGURUS DAN BPH KIMU :

DENGAN INI KAMI MENGHATURKAN

SELAMAT NATAL TAHUN 2O15 DAN SELAMAT TAHUN BARU 2016 SEMOGA SUASANA DAMAI DAN SUASANA KEBERSAMAAN DALAM PERSATUAN SENANTIASA DAPAT TERCIPTA DALAM MEMPERJUANGKAN HAK HAK MITRA DAN SENANTIASA MENDAPAT RIDHO DARI ALLAH SWT AMIN YA ROBUL ALAMIN WASS JOHAN LUKMAN SEKJEN KIMU

[07:25, 12/28/2015] Pikiran Rakyat online

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/12/27/355066/bos-cipaganti-menangkan-gugatan-di-bali

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/12/17/354029/eks-bos-cipaganti-tempuh-praperadilan-agar-bisa-bayar-ke-mitra

“Kami menilai ada pelanggaran tidak taat asas dan merugikan Pak Andi. Proses penyitaan ini menjadi ketidakpastian bagi mitra. Lewat praperadilan, Pak Andi ingin membuktikan tanggungjawabnya, bahwa aset itu bukan untuk kepentingan pribadi tapi kaitan dengan mitra,” kata Ferdie.

Ditambahkannya, latarbelakang lain Andianto menempuh praperadilan adalah untuk membela hak asasi pribadi yang terlanggar. Baik itu yang terlanggar secara prosedural maupun akibat dari status penyidikan terkait TPPU.

“TPPU ini follow up tindak pidana asal. Harusnya digabung, jangan ada dobel putusan. Dari awal kami menilai, seharusnya penyidik sudah menggabungkan perkara, tapi ternyata tidak. Harusnya juga ada SP3. Karena itulah kami hendak membuktikannya di pengadilan,” kata Ferdie.

(Di artikel ditulis begitu..mhn input dr rekan2 yg paham hukum apakah tuntutan si lawyer diatas bisa dimenangkan(krn mmg ada kesalahan teknis dr sisi polisi misalnya) atau “hanya gertakan rekayasa kosong ala lawyer2 lainnya”…

[09:05, 12/28/2015] Inv CPGT: Celotehnya pengacara gak usah dianggap…pengacara membela yg bayar…

Kalo andi punya niat baik mau bayar ke mitra tunjukkan dg cara menjual asset2yg belum disita sbg bukti ada niat baik…dg demikian tentunya mitra akan dg rela memenang andi di pra peradilan….tanpa ada niat baik itu mana percaya mitra dg apa yg diucapkan pengacara andi di koran PR tsb

[09:15, 12/28/2015] +62: Betul Pak , kalau ambisi AS menjual aset patut dicurigai krn putusan MA belum turun bisa2 untuk……. dan pasti lawyer dan AS mendapat bagian, tetapi kalau mitra bersama yg berwajib kelak menjual aset pasti hasil jual hanya bisa dibagikan ke mitra saja

[09:22, 12/28/2015]: Thxu pak atas share pendapatnya

Jikalau nanti siding berlanjut ke TPPU jangan sampai lupa utk mem BAP ulang/memanggik sbg saksi ‘staff2 ex KOP’ tertentu sebab mereka pasti tahu kejadian ‘sehari2’ di KOP (misal uang kelaur masuk keman aja, siapa yg dijadikan jockey/kurir uang utk gotong2 cash, dan digotong kemana aja itu uang (misal utk bayar DP/cicilan leasing kendaaraan (travel/alat berat), beli tanah, property, atau dimasukan ke rekenign pribadi oknum2/keluarga-sodara mana saja, dsb) dari hal2 inilah nantihya diharapkan kita bisa mensikat/menyeret unsur2 yg saat ini belum scr spesifik /langsung ‘ditangkap/diinclude’ dalam kasus pidana penipuan ini: misal PT Tbk, atau PT non Tbk, Sanak Kelaurga yg terlibat, Staff2 petinggi (direksi/komisaris, managerial/director dari masing2 PT, kiranya memang terbukti/patut diduga terbukti bersalah/terlibat) , staff2 finance/cashiner/keuangan KOP & PT terkait. Mungkin juga sebagian notaris2 yg membuat akta kerjasama dgn mitra, ataupun yg membuat akta2 pelunasa hutang dr PT & KOP & semacamnya..

Misalnya kalau “semua” staff kop/pt/saksi2 pada jabatan2 yg sesuai/cukup tinggi sewaktu di BAP / diperiksa menjadi saksi (diatas sumpah) di pengadilan selalu jawab/bilang “saya/kami ndak tahu apa2″(alias no comment) ya patut diduga ada yg bohong/menyembunyikan kebenaran lah…mgkn juga nantinya patut dituntut krn menyembunyikan barang bukti kejahatan.. sebab ada pasalnya berbohong/mengutarakan kesaksian palsu di pengadilan.

Kiranya mitra/korban tetap bsia kawal sidang2 selanjutnya bersama2 dgn kejaksaan dan kepolisian. Semoga thn 2016 in perjuangan kita semau membuahkan hasil2 yang baik, sudah terlalubanayk dan lama pernderitaan kita ini, jangan patah semangat, dan jangan mau dipermainkan olih pihak lawan. Sesama mitra/korban/subgroup-komunitas korban mohon saling kompak dan support menggalang kekuatan, solidaritas, dana,dsb utk perjuangan2 itu . SALAM PERJUANGAN

About mitracipagantimember - korban penipuan CPGT

Kita/Mitra (Korban Penipuan Investasi CPGT) juga mempunyai Website https://mitracipagantimember.wordpress.com/ dan Facebook PAGE : http://www.facebook.com/mitracipagantimember --- KIMU (Komite Investasi Mitra Usaha) KIMU BANDUNG: SEKRETARIAT KIMUD :Jl Junjunan 238 Bandung. HP : 0813-1221-9100 --- PAGUYUBAN KORBAN CIPAGANTI – Sekretariat : JalaN Sekelimus Utara 44. BAndung HP: 085860705511 –> Group Aktivis Korban Penipuan yg fokus di Aspek Pidana para Oknum2 Cipaganti --- Video Sidang Pidana oknum2 Cipaganti bisa dilihat dari https://www.youtube.com/channel/UCbC5wz3KHMTwtoyS5-tx6FQ Mohon mitra menyempatkan klik LIKE pada page tersebut agar group kita bsia ‘terlihat jelas/banyak’ membernya. (bagi yang mau komen pada artikel2 di FB silahkan, namun mohon dibatasi hanya komen hal2 positif, jangan yang membuat patah semangat, memecah belah dll.. kita sudah sama2 jadi korban janganlah terpecah2 lagi, mari bersatu melawan musuh2 bersama) Salam hormat & Terima Kasih : Tim Relawan --- Website ini dibuat oleh sebagian dari Tim Relawan (sesama Mitra/Investor) untuk membantu penyebaran informasi2 yang bisa diberikan secara publik (baik kepada mitra maupun non mitra) semoga kita semua tetap bisa saling bergotong royong n kompak dalam menyelesaikan tantangan yg kita hadapi ini. Agar hasilnya bisa menjadi bagi bagi semua pihak (Para Mitra, dan keluarga lain nya –; sedangkan PT CPGT tbk dan Kop CPGT n A.S. adalah musuh2 bersama yang akan mendapatkan penghukuman setimpal dengan penipuan2 yang mereka lakukan thd 8000 keluarga mitra nantinya). Dimohon bantuan n dukungan moral dan doa dari rekan2 sekalian agar semuanya bisa berjalan dengan lancar ke depannya.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.