Aparatur bergerak mempersiapkan kasus TPPU utk oknum2 CPGT.. semoga lancar dan bsia ditambah jumlah orang2 & PT2/Perusahaan2/Pimpinan yg patut dijadikan tersangaka

Aparatur bergerak mempersiapkan kasus TPPU utk oknum2 CPGT… kita dukung dan kawal terus dgn usaha dan doa semoga lancar dan bisa ditambah jumlah orang2/oknum2  & PT2/Perusahaan2/Pimpinan yg patut dijadikan  tersangaka
 
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperbaiki putusan pengadilan di bawahnya terkait kasus penipuan bermodus usaha koperasi Cipaganti. Kasus ini membuat ratusan orang tertipu dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Cipaganti merupakan koperasi yang didirikan pada 15 Februari 2002. Ternyata belakangan kepengurusan koperasi ini bermasalah. Puluhan anggota koperasi merasa dirugikan dengan sistem yang dibangun sehingga anggota koperasi mengadukan kasus ini ke polisi.
 
Tidak berapa lama, penyidik mendudukkan empat orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka adalah:
 
1. Pendiri Cipaganti Group, Andianto Setiabudi (54).
2. Wakil Ketua Koperasi Cipaganti, Julia Sri Redjeki (63).
3. Bendahara Koperasi Cipaganti, Yulinda Tjendrawati Setiawan (46).
4. Karyawan Koperasi Cipaganti, Cece Kadarisman (59).
 
Keempatnya didakwa dengan UU Perbankan dan Pasal Penipuan dan Penggelapan sesuai KUHP. Jaksa menuntut keempatnya masing-masing untuk dihukum 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar atau total Rp 800 miliar.
 
Atas tuntutan ini, pada 15 Juli 2015 Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman masing-masing:
 
1. Andianto Setiabudi dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
2. Julia Sri Redjeki dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
3. Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar..
4. Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
 
Baca: Nasabah Cipaganti Kejar dan Jambak Andianto Cs
 
Pada 21 Oktober 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman para terdakwa menjadi:
 
1. Andianto Setiabudi dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar.
2. Julia Sri Redjeki dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
3. Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
4. Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.
 
Baca: Bos Cipaganti Mau Bertanggung Jawab dan Serahkan Semua Aset Perusahaan
 
Mengetahui vonis ini, Andianto dkk mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
 
“Menolak kasasi terdakwa. Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan perbaikan,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya yang dikutip detikcom, Selasa (12/4/2016).
 
Perkara nomor 173 K/PID.SUS/2016 itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni. Duduk sebagai panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 29 Maret 2016 itu adalah Retno Murni Susanti.
 
Perbaikan yang dimaksud yaitu aset yang dijadikan alat bukti dirampas dan diberikan untuk nasabah. Aset tersebut adalah aset yang disodorkan jaksa untuk dijadikan alat bukti, yaitu:
 
1. Lima bus Mercedes-Benz.
2. Enam minibus merek Isuzu.
3. Empat alat berat merek Komatsu.
 
Saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan status baru terhadap Andianto yaitu tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Andianto telah keberatan dengan penetapan tersangka baru tersebut dan mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Tapi hakim tunggal Kartim menolak praperadilan itu pada 31 Desember 2015. Kartim beralasan bukti surat penyidikan berkaitan TPPU oleh penyidik Polda Jabar dan seluruh penyitaan aset sudah sah atau benar. (Asp/jor)
 
Terima kasih bagi Tim media massa , kami sangat perlu dukungan reportase dari rekan2 media massa agar kasus ini bisa tetap hangat & dikawal dengan baik utk kaum tertindas = 8 Ribu keluarga Investor (==32ribu WNI ) telah DITIPU oleh para oknum. Kita (Korban Investasi KOP CPGT) . Salam Perjuangan . Website : mitracipagantimember.wordpress.com , Facebook PAGE : http://www.facebook.com/mitracipagantimember . Video Sidang Pidana oknum2 Cipaganti bisa dilihat dari YOUTUBE kami http://goo.gl/WwSiHJ

About mitracipagantimember - korban penipuan CPGT

Kita/Mitra (Korban Penipuan Investasi CPGT) juga mempunyai Website https://mitracipagantimember.wordpress.com/ dan Facebook PAGE : http://www.facebook.com/mitracipagantimember --- KIMU (Komite Investasi Mitra Usaha) KIMU BANDUNG: SEKRETARIAT KIMUD :Jl Junjunan 238 Bandung. HP : 0813-1221-9100 --- PAGUYUBAN KORBAN CIPAGANTI – Sekretariat : JalaN Sekelimus Utara 44. BAndung HP: 085860705511 –> Group Aktivis Korban Penipuan yg fokus di Aspek Pidana para Oknum2 Cipaganti --- Video Sidang Pidana oknum2 Cipaganti bisa dilihat dari https://www.youtube.com/channel/UCbC5wz3KHMTwtoyS5-tx6FQ Mohon mitra menyempatkan klik LIKE pada page tersebut agar group kita bsia ‘terlihat jelas/banyak’ membernya. (bagi yang mau komen pada artikel2 di FB silahkan, namun mohon dibatasi hanya komen hal2 positif, jangan yang membuat patah semangat, memecah belah dll.. kita sudah sama2 jadi korban janganlah terpecah2 lagi, mari bersatu melawan musuh2 bersama) Salam hormat & Terima Kasih : Tim Relawan --- Website ini dibuat oleh sebagian dari Tim Relawan (sesama Mitra/Investor) untuk membantu penyebaran informasi2 yang bisa diberikan secara publik (baik kepada mitra maupun non mitra) semoga kita semua tetap bisa saling bergotong royong n kompak dalam menyelesaikan tantangan yg kita hadapi ini. Agar hasilnya bisa menjadi bagi bagi semua pihak (Para Mitra, dan keluarga lain nya –; sedangkan PT CPGT tbk dan Kop CPGT n A.S. adalah musuh2 bersama yang akan mendapatkan penghukuman setimpal dengan penipuan2 yang mereka lakukan thd 8000 keluarga mitra nantinya). Dimohon bantuan n dukungan moral dan doa dari rekan2 sekalian agar semuanya bisa berjalan dengan lancar ke depannya.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.