Artikel TPPU dan Investasi bodong dari Media Massa + Google
Dimohon agar para korban juga mempercerdas/memperkaya pengetahuan dengan melakuan pembelajaran tetang kasus2 TPPU/Investasi bdong di Indonesia, salah satu cara tercepat adalah menggunakan google dan search ” TPPU Investasi Bodong”
Dari situ usahakan / cobalah mencari sumber2 berita dari web2 resmi dahulu.
Dari bbrp link yang muncul tim web menemukan bbrapa link berikut dari medi massa resmi yang layak utk kita baca dan pelajari serta semoga bsia digunakan oleh para relawan untuk tetap berjuang melapor kepada aparatur negara. Jangan hanay menunggu2 si tim a / b / c yang jalan.. langsung saja setiap dari kita ajak temen2 terdekan datangmmaju melaporlah atas kasus kita bersama2 ini ke lembaga2 negara yang ada pada artikel2 tersebut. SALAM PERJUANGAN
“….Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal atau yang lebih dikenal investasi bodong.
Tujuh lembaga tersebut meneken Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. …” (Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Badrodin Haiti.. ikut berkomen positi pada artikel ini)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160608152411-12-136694/kejaksaan-telusuri-status-aset-hartawan-aluwi-di-hong-kong? à KEJAKSAAN TERBUKTI BISA/MAMPU TELUSURI/SIKAT/TANGKAP HARTA PENJAHAT, TERMASUK YANG DI LUAR NEGRI (via Interpol dll) (KENAPA PADA CPGT DLL INI, Tim Polisi/Kejaksaan Bandung sepertinya performanya (pada kasus CPGT dll ini) jauh ketinggalan, jika perlu bantuan bareksrim Polri/pusat, kenapa tidak dihubungi)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160422162947-12-125905/polri-incar-dua-buron-kasus-century-usai-hartawan-ditangkap à artikel menyebutkan keikutsertaan Divisi Tipideksus(Tindak pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri yang performanya sangat bagus dalam mensikat si penjahat/maling cuci uang/TPPU, kenapa pada kasus CPGT dll ini tidak diikutsertakan
“….Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, kedua buronan ini memiliki peran penting dalam penggelapan uang para nasabah Bank Century. …”
LINK dibawah adalah Contoh kasus : Pelaku PEnipuan Investasi Bodong Bank Century sedang / sudah / dikejar / ditangkap asset disita, dikenakan TPPU, dan putusan hakim adalah ‘pengembalian hasil sitaan kepada korban’
Beberapa kasus yang sedang marak First Travel mengalami penyimpangan2 putusan hakim/majelis yang pada prinsipny tidak/kurang jelas dan alhasil merugikan korban bahkan sampai membuat banyak ahli hokum berkomentar , juga termasuk jaksa agung bpk hm prasetyo pun mempertanyakan/tidak setuju dgn putusan hakim, dan katanya mereka (tim kejaksaan) sedang daalm proses memperjuangkanhak/kepentingan para korban. Semoga krianay para relawan CPGT bisa menghubungi orang2 seperrti mereka2 ini untuk dimintai bantuan dan kerjasamanya dalam membantu penyeleasaian kasus CPGT ini yang juga ‘tidak kalah ruwetnya’
https://news.detik.com/berita/4117460/jaksa-agung-aset-first-travel-dirampas-negara-sebuah-kesalahan