Yth Para Mitra/Korban Penipuan Cipaganti, sebagai kelanjutan dari usaha perjuangan selama ini, berikut adalah salah satu aksi yang dianjurkan para Relawan yang terdiri dari Pankred(Panitia Kreditur) (Tahap Pailit). Kegiatan/Action ini juga telah dikonsultasikan dengan pihak BHP (Balai Harta Peninggalan) yang berperan sebagai Kurator terakhir/terkini saat ini.
—
Untuk sementara Admin WAG Korwil.
- Bekasi
Bpk. Trifana 0811822356 - TANGERANG
Bpk. Mangontang
08129497588 - BOGOR
Bpk. Hartono
08129786027
Pak willy
081310855812 - BDG – JABAR
pak willy
081310855812
Ibu lydia
089691329556
Bpk Hartono
08129786027 - SURABAYA – MALANG
Bpk. Budi Utomo
081553843834 - DKI
Bpk. Willy
081310855812
Jakarta, 9 Nopember 2020
Kepada Seluruh Sahabat Mitra yang Tergabung Dalam Asosiasi
Di- Masing-2 Wilayah
Untuk mengingatkan kembali surat
saya tertanggal 4 Nopember 2020
sebagaimana alinea dibawah ini yaitu :
- Alinea 5 yang berbunyi :
Memperhatikan sikap, pendapat dan pandangan dari berbagai kelompok mitra yang belum satu pendapat dan masih adanya sikap dari beberapa kelompok mitra yang masih bersikukuh ingin memaksakan pendapatnya yang paling benar ,sehingga pembentukan Asosiasi yang seharusnya bisa dibentuk sampai saat ini belum bisa dilakukan
- Alinea 6
Dengan kondisi tersebut diatas, perlu dilakukan terobosan dan inovasi baru berupa langkah- langkah kongkrit yang berorien tasi pada hasil.
Segera meninggalkan pola-2 lama yang selama ini terbukti tidak produktif dan efektif karena dampak yang timbul malah merugikan upaya mitra itu sendiri yaitu terjadi ketidakhormonisan hubungan antar mitra, saling mendiskreditkan, memecah belah mitra dan adanya dugaan kesengajaan untuk membuat mitra tidak berdaya dan putus asa sehingga pelaksanaan putusan yang sudah inkrach tidak / belum dapat segera dieksekusi ( mulai dari PKPU,Perdata/Pailit, Pidana-Pidum/TPPU)
Terkait dengan hal tersebut, perlu diwaspadai upaya-2 yang
terus menerus dilakukan oleh oknum mitra untuk membuat kondisi persatuan, kekompakan serta soliditas antar mitra yang sudah kita bangun melalui pembentukan Asosiasi tidak bisa direalisasikan atau digagalkan
Sebagaimana diketahui bahwa
pembentukan Asosiasi merupakan
pelaksanaan putusan PN Bandung Nomor :214/Pid.Sus/2018/Pn Bdg tanggal 18 April 2019 terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) ;
Terkait dengan point 1 dan 2 diatas diminta kepada seluruh mitra yang sudah bergabung didalam wadah Asosiasi untuk waspada dan tidak terpengaruh atas manuver yang dilakukan oleh
kelompok oknum mitra tersebut
Tetap menjaga kemandirian dan
independensi sebagai mitra yang
tidak boleh siapapun bisa menekan dan mengikuti pendapat dan keinginan oknum kelompok mitra tsb
Demikian untuk diketahui dan tetap jaga persatuan, kekompakan
serta soliditas seluruh mitra yang sudah bergabung dalam :
” Asosiasi Korban Koperasi
Cipaganti “
Wassalam
Trifana Gunawan