http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/06/04/329851/bos-cipaganti-akui-kelola-dana-mitra-usaha-rp-48-t

 

Bos Cipaganti Akui Kelola Dana Mitra Usaha Rp 4,8 T

BANDUNG, (PRLM).- Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mengakui telah mengelola dana mitra usaha sebesar Rp 4,8 triliun. Dana tersebut dipakai untuk membiayai beberapa bisnis yang ada di Cipaganti Grup.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/6/2015). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut berlangsung hingga sore hari karena keempat terdakwa diperiksa satu persatu.

Hakim ketua Kasianus Telaumbanua setelah membuka persidangan langsung memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Hartawan mempertanyakan kejelasan anggaran dasar Koperasi dalam mengelola dana mitra sebesar Rp4,8 Triliun.

 

“Prinsip saya sebagai pebisnis, yaitu menjalankan potensi dan kesempatan yang ada. Dan apa adanya, kalau urusan aturan kan ada orang legal nya,” katanya.

Andianto menjelaskan dalam waktu 7 tahun, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) berhasil menghimpun dana dari masyarakat Rp 4,8 triliun.

Masyarakat yang menjadi mitra KCKGP menyetor simpanan bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dalam persidangan tersebut terungkap sebagian besar dana mitra dari masyarakat umum yang berhasil dihimpun bukannya digunakan untuk meningkatkan kegiatan usaha di KCKGP sebagaimana tujuan adanya modal penyertaan dalam pasal 1 butir 11 UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Andianto Setiabudi berkilah pengelolaan dana mitra tidak bisa dijelaskan karena terhalang oleh penahanan dirinya.

Kemudian dibagian lain, jaksa penuntut umum menanyakan kenapa selama satu tahun tidak ada keterbukaan pengelolaan uang mitra. “Kita akan lakukan tapi bertahap, kan keburu ada kejadian ini (ditahan),” jawabnya.

Andianto Setiabudi yang menggunakan kemeja putih dengan rompi merah terus berkilah atas pertanyaan jaksa penuntut umum.

“Yang pastinya, dari 2007 hingga 2014 dana mitra terkumpul sampai Rp 4,7 triliun dengan 23 ribu akta perjanjian, 8,7 ribu mitra usaha,” katanya.

Kemudian dana yang sudah dikembalikan ke mitra dari tahun 2007 sampai tahun 2013 sebanyak 8.414 akta perjanjian dengan total dana Rp 1,5 triliun. Selebihnya Rp 3,2 triliun belum bisa dikembalikan.

Dalam kesempatan itu, Andianto mengaku masih bertanggungjawab atas uang mitra usaha. Bahkan dirinya mengaku masih optimis bisnis yang dijalankannya bisa menutupi uang mitra usaha. Namun karena dirinya ditahan jadi tidak bisa menjalankan usaha tersebut.

Namun menurut jaksa Hartawan Andianto tidak mempunyai perencanaan bisnis yang jelas dan diketahui oleh mitra usaha. Kemudian tidak melakukan perubahan anggaran dasar. “Kenapa saudara tidak membuat anggaran dasar,” ujarnya.

Andianto menjelaskan bahwa bisnisnya itu tidak direncanakan karena sebagai pelaku bisnis tidak bisa mengada ada. Jadi tidak direncanakan.

Kemudian mengenai penggunaan dana mitra itu diinvestasikan kemana saja? Andianto menyebutkan sejumlah perusahaan namun sayangnya ketika ditanya lebih jauh untuk apa saja uang tersebut, Andianto tidak bisa menjelaskannya.

Apalagi pada saat ditanya mengenai keuntungan, Andianto tidak bisa menjelaskan mengenai adanya keuntungan yang disebutkan perusahaan tadi, hanya saja ketika disebut perusahaannya melakukan tutup lobang gali lobang melalui dana mitra, Andianto membantahnya.

Sementara menanggapi pertanyaan penasehat hukum John Panggabean, tentang keyakinan Andianto untuk tetap optimis bisa mengembalikan uang mitra, Andianto menjelaskan keyakinan itu karena perusahaan pertambangan emas dan batu bara serta properti masih bisa dijalankan dan optimis bisa mengeruk keuntungan. (Yedi Supriadi/A-89)***

About mitracipagantimember - korban penipuan CPGT

Kita/Mitra (Korban Penipuan Investasi CPGT) juga mempunyai Website https://mitracipagantimember.wordpress.com/ dan Facebook PAGE : http://www.facebook.com/mitracipagantimember --- KIMU (Komite Investasi Mitra Usaha) KIMU BANDUNG: SEKRETARIAT KIMUD :Jl Junjunan 238 Bandung. HP : 0813-1221-9100 --- PAGUYUBAN KORBAN CIPAGANTI – Sekretariat : JalaN Sekelimus Utara 44. BAndung HP: 085860705511 –> Group Aktivis Korban Penipuan yg fokus di Aspek Pidana para Oknum2 Cipaganti --- Video Sidang Pidana oknum2 Cipaganti bisa dilihat dari https://www.youtube.com/channel/UCbC5wz3KHMTwtoyS5-tx6FQ Mohon mitra menyempatkan klik LIKE pada page tersebut agar group kita bsia ‘terlihat jelas/banyak’ membernya. (bagi yang mau komen pada artikel2 di FB silahkan, namun mohon dibatasi hanya komen hal2 positif, jangan yang membuat patah semangat, memecah belah dll.. kita sudah sama2 jadi korban janganlah terpecah2 lagi, mari bersatu melawan musuh2 bersama) Salam hormat & Terima Kasih : Tim Relawan --- Website ini dibuat oleh sebagian dari Tim Relawan (sesama Mitra/Investor) untuk membantu penyebaran informasi2 yang bisa diberikan secara publik (baik kepada mitra maupun non mitra) semoga kita semua tetap bisa saling bergotong royong n kompak dalam menyelesaikan tantangan yg kita hadapi ini. Agar hasilnya bisa menjadi bagi bagi semua pihak (Para Mitra, dan keluarga lain nya –; sedangkan PT CPGT tbk dan Kop CPGT n A.S. adalah musuh2 bersama yang akan mendapatkan penghukuman setimpal dengan penipuan2 yang mereka lakukan thd 8000 keluarga mitra nantinya). Dimohon bantuan n dukungan moral dan doa dari rekan2 sekalian agar semuanya bisa berjalan dengan lancar ke depannya.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.