PraPEradilan AS menjebak Mitra/Korban dgn Iming2 Palsu, Mitra Waspada
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/12/17/354029/eks-bos-cipaganti-tempuh-praperadilan-agar-bisa-bayar-ke-mitra DAN http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/12/10/353207/bos-cipaganti-ajukan-praperadilan-kasus-tppu –> MARI SEMUA korban / MITRA POSTING KOMEN kebenaran DI WEB PIKIRANRAKYAT diatas agar bisa TERANG BENDERANG
[07:25, 12/18/2015] CPGT Inv: Selamat pagi Mitra
➡ Pak Sutaryo ( suami Mama Anne) ada di PR bicara soal Kop. Cipaganti .
[08:13, 12/18/2015] Inv CPGT: Kimut diharapkan dapat bekerjasama dengan krimsus untuk memberikan fakta2 yang terjadi selama ini dimana Andiyanto tidak pernah bersedia melakukan kerjasama homologasi
[08:13, 12/18/2015] +62 : Selama ini AS tdk ada niat baik (byr utang) kpd mitra. Ini hanya akal2an AS saja.
[08:28, 12/18/2015] +62 : Hati hati n waspada thd upaya AS. Ingat As itu belut licin licik dan tdk ber moral.
—
Andianto dan Oknum2 yg terlibat dalam kasus penipuan CPGT ini adalah penjahat (sesuai bukti sidang pidana) dan harus dipenjarakan dan disita habis hartanay via TPPU termasuk semua rekan/keluarga dekat yang terbukti pernah menikmati uang curian/penggelapan dsb ini .. melalui proses hukum/sidang TPPU(Tindak PIdana Pencucian Uang) . Korban penipuan kass CPGT ini berharap melalui semua proses hukum yang ada para aparatur negara (pemerintah,kepolisaian,kejaksaan,kehakiman,dll)(sebagai pengemban amanat rakyat, sebagai abdi negara dan abdi rakyat) bisa menjadi penegak keadialn dan memenangkan/membebaskan korban dari derita yang telah dialami selama bbrp tahun terakhir.
—
[12/18, 08:06] : para Mitra yg budiman … hati-2 thd berita diatas, berita yg penuh dgn keinginan “seseorang” utk bs menyelam sambil minum air. lagi-2 seorang mitra yg “dipinjam” tangannya utk dpt “meraih” apa yg diinginkannya … ini konspirasi tingkat “kampung” yg mudah ditebak arahnya … HATI-2 !!! jgn mudah mitra “digiring” atau “diarahkan” kpd suatu keinginan atau kehendak seseorang walaupun “orang” tsb kenal baik dgn kita khususnya utk urusan CPGT ini …. babak “pinjam” tangan mitra sdh dimulai … satu mitra akan digiring & diiming … berikutnya … mitra yg potensial pun akan pula dilakukan hal yg sama … jd mohon para mitra jgn mudah “dirayu atau dipengaruhi” secara halus dgn tutur bahasa hukum yg “sangat santun” !!!!! target “si pengais” uang lewat profesinya sdg gencar-2 nya bermanuver … apapun caranya agar AS is number one & in the top roof position.
*******
[08:02, 12/18/2015] CPGT Inv: Koran PR
Eks Bos Cipaganti Tempuh Praperadilan Agar Bisa Bayar ke Mitra
BANDUNG RAYA
17 Desember, 2015 – 17:38
BANDUNG, (PRLM).- Mantan bos Cipaganti Grup, Andianto Setiabudi, saat ini tengah mengajukan proses praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh penyidik Polda Jabar.
Akibat penyidikan TPPU ini, aset Andianto disita polisi sehingga aset tersebut tidak bisa dikerjasamakan dan dijual untuk dibayarkan ke mitra usaha.
“Setelah proses hukum yang dijalani tuntas tetap saja aset itu tidak bisa diberdayakan untuk membayar mitra karena disita. Dari itulah sebagai bukti tanggungjawab terhadap para mitra usaha Andianto mempraperadilankan Polda Jabar dengan harapan pembekuan aset dicabut,” tutur penasehat hukum Andianto, Ferdie Soethiono kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (17/12/2015).
Sidang pra peradilan tersebut sedianya akan digelar pada Rabu (17/12/2015) kemarin, namun pihak termohon yakni Polda Jabar tidak hadir sehingga sidang diundur pada Rabu (23/12/2015).
Saat ditemui Kamis kemarin, Ferdie menyatakan sebetulnya kalau untuk kepentingan sendiri Andianto bisa saja mempraperadilankan sejak dia dinyatakan tersangka.
Namun saat itu tidak dilakukan dengan harapan aset tidak disita sehingga bisa dikerjasamakan dan uangnya untuk mitra. Tapi kenyataannya setelah divonis tetap saja aset dibekukan dan dana mitra belum bisa dibayarkan.
Diterangkan Ferdie, langkah praperadilan itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban Andianto kepada mitra. Itu juga untuk membuktikan jika Andianto mau menepati janji menaati hukum sebagaimana kesepakatan yang sudah dihasilkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dampak dari status tersangka dan penyidikan itu merugikan mitra karena banyak aset (yang disita) sudah diputuskan dalam homologasi. Dimana pengelolaan dana penjualannya ditetapkan tidak terlaksana karena ada penyitaan.
Dan hal ini menghambat serta merugikan,” kata Ferdie.
Lebih lanjut Ferdie menilai, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar sudah menabrak putusan homologasi yang inkrah. Penyitaan juga membingungkan padahal dalam homologasi sudah jelas-jelas ditegaskan.
“Kami menilai ada pelanggaran tidak taat asas dan merugikan Pak Andi. Proses penyitaan ini menjadi ketidakpastian bagi mitra. Lewat praperadilan, Pak Andi ingin membuktikan tanggungjawabnya, bahwa aset itu bukan untuk kepentingan pribadi tapi kaitan dengan mitra,” kata Ferdie.
Ditambahkannya, latarbelakang lain Andianto menempuh praperadilan adalah untuk membela hak asasi pribadi yang terlanggar. Baik itu yang terlanggar secara prosedural maupun akibat dari status penyidikan terkait TPPU.
“TPPU ini follow up tindak pidana asal. Harusnya digabung, jangan ada dobel putusan. Dari awal kami menilai, seharusnya penyidik sudah menggabungkan perkara, tapi ternyata tidak. Harusnya juga ada SP3. Karena itulah kami hendak membuktikannya di pengadilan,” kata Ferdie.
Sementara itu, Ketua Wadah Mitra Cipaganti Bersatu, Ir. H. Soetaryo menyatakan, pihaknya merupakan salah satu kreditor konkuren dari Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang setuju atas pelaksanaan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi). Homologasi itu sesuai putusan PN Niaga Jkt Pusat Nomor : 21/ Pdt-sus/ PKPU/2014/PN. NIAGA JKT PST tgl 23 Juli 2015.
“Terkait dengan praperadilan atas sita jaminan aset yang tercatat dalam homologasi, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon (Andianto). Terutama yang berkaitan dengan jaminan atas aset tersebut,” ujar Soetaryo.
Menurutnya, aset yang tertuang dalam homologasi dan kemudian disita penyidik, awalnya direncanakan bisa dioptimalkan melalui skema dikerjasamakan, disewakan ataupun dijual.
“Tujuan dari langkah itu adalah untuk mengembalikan seluruh tagihan kreditor konkuren yang selama ini masih belum selesai dilakukan pembayaran kewajibannya oleh KCKGP.
—