HATI2 pada RUMOR2 yang MEMBINGUNGKAN

Himbauan relawan : Rekan2 Jika kita menerima berita2 (dari WA/BB/lain2) tentang pembagian dana segera, pengumpulan ulang data2 mitra dan nomor rekening dan sebagainya. Berita diatasnamakan Tim Staff Koperasi (padahal koperasi sudah ‘mati suri saat ini’),

Mohon di ABAIKAN dulu. Dikuatirkan ini hanyalah rumor2 yang “tidak sengaja” disebarkan oleh mitra2 yang bingung/kurang paham/kurang sabar (ya ktia semua sebenarnaya jgua sudah stress n kurang sabar n pingin cepet2 balik uang, siapa sih yang tidak khan?) .TAPI marilah kita semau belajar menahan diri…. Tim KIMU Definitif (Baru) dan Tim KIMU Sementara(Lama) belum berkoordinasi secara spesifik tentang hal2 ini. Karena masih ada EFEK SAMPING jika ada hal2 pembagian sebelum VONIS PIDANA dimenangkan mitra, bsia2 si Oknum AS malah “DIBEBASKAN” dari PIDANA , dan bisa lenggang kangkung kabur keluar negri, bebas dari TPPU dan sebagainya. Mitra gigit jari. Lebih baik kita semau “MENAHAN DIRI” , TUTUP MATA” terhadap ISU2 PEMBAGIAN DANA NOMOR REKENIGN DSB utk SEMENTARA INI SAJA. INGAT di Juni 2014 kita sudah ditipu oleh KOP & AS , katanya saat itu setelah bunga macet total, ada ‘JANJI’ mau dibagikan bunga separuh/sepertiga dari bunga normal, ITUPUN tidak dilakukan penuh (hanya pada sebagian kecil mitra saja). Padahal uanganya si AS/OKnum masih banyak waktu itu. Kalau sekarang uang dia pasti lebih sedikit dari kemaren karean sudah tersita, telelang, saham kena repo, uang disedot utk biaya keamana di penjara, dan sebagainya..ikuting LOGIKA normal saja deh. Jika kita ‘terburu2’ sekarang, dan malah ‘DIJEBAK” musuh, maka SIA2lah perjuangan kita selama ini.  Jadi MOHON Mitra Sabar, Kompak,. dan BIJAK. BIJAK adalah kata kuncinya.

Utk majoritas mitra setahu kami pada Akta (mohon dicek akta masing2) sudah tertulis jelas pada saat pengembalian modal harus masuk rekening bank tertentu dengan nama yang sam (nama kita masing2) dengan nama di akta. Walupun mungkin masih ada sedikit mitra2 yang format aktanya ‘kurang jelas’ ttg nomor2 rekning dsb. Tapi kami cukup yakin utk majoritas adalah lengkap datanya, dan pihak koperasi/KIMU pasti sudah ada data2 tersebut. Jikapun ada data2 yang masih kurang kami rasa hanya minoritas , dan nanti biarlah nanti menjelang mas2 pembagian (masih agak ama sih nunggu sidang pidana clear dulu) Tim Ketua2 KIMU Tetap saja lah yang memberi instruksi. JANGAN kita TERBUAI/MENDENGARKAN instruksi2 dari pihak LAWAN (AS, KOP, PT CPGT dan lain2) karena dikuatirkan hanya malah bikin bingung dan terpecah belah, dan Sebagainya. Jadi intinya masing2 menahan diri,d an menggunakan logika, dan berpegang pada prinsip kebijaksaan. Majoritas group di WA /BB juga rata2  setuju utk tetap waspada,siaga,bijak, dan dukung pidana.

SALAM PERJUANGAN


Copas dr pak pahlevi wakil ketua kimut ( tinggal diresmikan) Menurut saya pembagian dana kita bicarakan saja setelah vonis,kimus dan kimud belum bekoordinasi (belum bersepakat pasti), masalah pertanggungan jawab keuangan kimus

Sesuai dg himbauan pak pahlevi (wakil ketua kimud) masalah tsb nanti aja setelah ada pertanggungjawaban keuangan kimus…

— update pe 21jun2015

[10:52, 6/21/2015] : Gini lho … lupa ya.. wiwin winardi (ex pegawa tinggi KOP) sudah berkali2 di sidang bilang “saya cmn pegawai n sudah DIPECATt pak hakim dkk”.. nah bukankah menjadi aneh kalau masih diijinkan pegang otoritas khusus pada urusan data2 KOP, sudah DIPECAT lho. Lalu jangan lupa domisili KOP saja saat ini sudah HILANG SEMUA digusur dll.

Mitra Komen : Sudah gitu kasih batas waktunya mepet banget. Masing ingat jaman PKPU saja utk handle ribuan mitra/orang diberikan waktu 1-2bulan dan tim yg menghandlepun banyak sekali di lokasi yang jelas (ada kantornya) dimana mitra2 harus datang jika terpaksa tidak datang makan via dokuemn2 legal hardcopy(tidak akan diterima kalu cumanemail saja). Jika misal yg diminta update hanya mitra2 meninggal mgkn lbh masuk akal. Adapun harus datang fisik.ketemu di kantor resmi kop/kimu yg saat ini sdh tidak ada khan? Digusur semua? Pembuktian meninggal harus nujukkin sirat kematian. Sura ahli waris yg asli atau minimal terlegalisir. Tidak boleh asal rubah nama pewaris tands dokumen2 resmi scr notariil, dsb. Coba aja cek kl misal pihak bank ataupun mau claim asuransi.. jd ini agak kacau prosedurnya mnrt kami..bgm pendapat rekan2?

[10:53, 6/21/2015] : Bu x (admin kimu) …menurut saya juuga sama pendapat pak x, kalau memang kopperasi kehilangan data mitra, tentu tidak seemua nya hilangkan ? Yang kira2 tdk ada aja yg ngirim kembali…., tapi siapa aja ??? Sebaaiknya. Ditulis aja lagi siapa aja yang. Sdh ada …jadi yang namaanya tdk tercantum baru tuuh ngirim. Lagi.
[10:55, 6/21/2015] Actio2n yang penting secara legal seperti rubah nomor rekening data2 penting dsb (apalagi Sehubunga dgn hak waris mitra2 yg sudah meninggal dll) itu ndka mungkin cuman via email saja. Coba kita pikir, apakah ada BANK atau PT Asuransi mana yang boleh claim deposito/claim kematian dll…. hanya via email  tanpa verifkasi fisik dokumen2 resmi (atau minimal dokumen2 terlegalisir secara fisik) dan juga ketemu langsung atau orang2 yg benar2 menerima kuasa resmi, dsb.[mari ktia pikri secaralogika umum sangat tidak masuk akal]

[10:52, 6/21/2015] Ini sebenarnya agaj ndak make sense KIMUSnya kalau bikin info spt ini.. di saat2 genting, persis menjelang/sebalum sblm vonis yug palin ghanya 1bulan lagi kira2. Akan menimbulkan banyak keraguan di mitra jika disebarluaskan/diharuskan untuk dilakukan di saat2 ini seharusnya ditunda sbar dulu smapai sidang kelar dan prosedur rubah data dll ini nya pun harus diperbaiki.. ndka bolhe asal2an spt ini.

[11:05, 6/21/2015] : Sesuai dg himbauan pak pahlevi (wakil ketua kimud) masalah tsb nanti aja setelah ada pertanggungjawaban keuangan kimus…

[11:14, 6/21/2015] : Maaf pak Levi (wakil ketua KIMUD) jadi sebaiknya kita kirim data tersebut atau tidak,  👏 tks banyak: Dari Bandung banyaak yang bertanya, sy jawab, dikirim saja. Pak Levi terima kasih
[10:55 21/06/2015] +62 xxx -880: Tdk usah ,sesuai kesepakatan setelah vonis saja
[11:15, 6/21/2015] : Yg teleponya 880 itu pak pahlevi
[11:18, 6/21/2015]: Jaaaaddddiiiii…..???? Ntar ajaaa…setelah vonis pengadilan selesai

[16:54, 6/21/2015] Dachrul -Mitra: Pandangan yg mengatakan sekitar 700 an Mitra gak ada rekeningnya mungkin aja mereka yg belum pernah nerima transferan dari koperasi, sehingga data noreknya tidak tercatat di koperasi (winardi). Makanya dia minta data. Kalo yg udah pernah nerima profit, pastinya koperasi punya noreknya.
Jadi menurut saya utk yg sdh pernah terima profit (transferan) dari koperasi tentu sdh ada recordnya dikoperasi dan gak perlu ngirim norek kekoperasi (winardi).
Mudah2an penjelasan ini dpt diterima dan menjadikan acuan afanya. Mksh.
: Pak , mohon dilihat komentar saya diatas. Mudah2 an dpt dimengerti. Mksh.

About mitracipagantimember - korban penipuan CPGT

Kita/Mitra (Korban Penipuan Investasi CPGT) juga mempunyai Website https://mitracipagantimember.wordpress.com/ dan Facebook PAGE : http://www.facebook.com/mitracipagantimember --- KIMU (Komite Investasi Mitra Usaha) KIMU BANDUNG: SEKRETARIAT KIMUD :Jl Junjunan 238 Bandung. HP : 0813-1221-9100 --- PAGUYUBAN KORBAN CIPAGANTI – Sekretariat : JalaN Sekelimus Utara 44. BAndung HP: 085860705511 –> Group Aktivis Korban Penipuan yg fokus di Aspek Pidana para Oknum2 Cipaganti --- Video Sidang Pidana oknum2 Cipaganti bisa dilihat dari https://www.youtube.com/channel/UCbC5wz3KHMTwtoyS5-tx6FQ Mohon mitra menyempatkan klik LIKE pada page tersebut agar group kita bsia ‘terlihat jelas/banyak’ membernya. (bagi yang mau komen pada artikel2 di FB silahkan, namun mohon dibatasi hanya komen hal2 positif, jangan yang membuat patah semangat, memecah belah dll.. kita sudah sama2 jadi korban janganlah terpecah2 lagi, mari bersatu melawan musuh2 bersama) Salam hormat & Terima Kasih : Tim Relawan --- Website ini dibuat oleh sebagian dari Tim Relawan (sesama Mitra/Investor) untuk membantu penyebaran informasi2 yang bisa diberikan secara publik (baik kepada mitra maupun non mitra) semoga kita semua tetap bisa saling bergotong royong n kompak dalam menyelesaikan tantangan yg kita hadapi ini. Agar hasilnya bisa menjadi bagi bagi semua pihak (Para Mitra, dan keluarga lain nya –; sedangkan PT CPGT tbk dan Kop CPGT n A.S. adalah musuh2 bersama yang akan mendapatkan penghukuman setimpal dengan penipuan2 yang mereka lakukan thd 8000 keluarga mitra nantinya). Dimohon bantuan n dukungan moral dan doa dari rekan2 sekalian agar semuanya bisa berjalan dengan lancar ke depannya.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.